Pembunuh FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: Masih Ada Pengadilan Akhirat
Radarcirebon.com, JAKARTA - 2 polisi pembunuh laskas FPI divonis bebas, setelah serangkaian persidangan.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang disebut pembunuh laskar FPI divonis bebasoleh majelis hakim, Jumat (18/3/2022).
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif kecewa dengan 2 pembunuh laskar FPI yang divonis bebas.
Dia menyebut, negeri ini semakin lucu. Hal itu tercermin dari 2 pembunuh laskar FPI yang divonis bebas.
Baca juga:
- Indra Kenz dan Rudy Salim, Transaksi Mobil Roll Royce, Ternyata Konten Doang
- Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian, Stafsus Presiden Jokowi yang Menikah Beda Agama
Slamet mengaku, sejak awal memang terkesan sidang berjalan seperti dagelan. Sebab, mereka yang merupakan pelaku turut bersaksi, dan pada akhirnya justru divonis bebas.
Karenanya, sejak awal PA 212 menyatakan tidak percaya dengan proses peradilan yang sedang berlangsung hingga saat ini.
\"Makin lucu saja ini negeri,\" kata Slamet Maarif, menanggapi vonis tersebut.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Wali, Sniper Legendaris yang Ditakuti Dunia Tewas di Tangan Tentara Rusia?
- All Indonesian semifinal di All England 2022 Gagal, Leo/Daniel Kalah dari Wakil China
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: